Anda mencari Pengacara untuk masalah :
1. Perceraian
2. Sengketan Tanah
3. Warisan
4. Perdana dan Pidana
Tugas kami :
1. Membela Klien dari kewenang-wenangan dari jaksa maupun kepolisian, terutama pada saat intrograsi dan penuntutan.
2. Mencari hal-hal yang bisa meringankan klien secara hukum.
3. Mencegah hal-hal yang dapat memberatkan klien.
Hub. Ibu Wardani 087839671942
Attorneys and Counsellor at law
Pengacara atau advokat mempunyai tugas dan fungsi antara lain:
1. memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang
memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku. (ps 1. UU
Advokat (UU 13 tahun 2003 dan Ps. 1 Kode etik advokat Indonesia)
2. Turut mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (penjelasan umum UU Advokat)
3. Membantu tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan
masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat
dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. (penjelasan
umum UU Advokat)
Hub. Ibu Wardani 087839671942
Attorneys and Counsellor at law
Tidak ada komentar:
Posting Komentar